Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan bagi Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual, Rabu (19/02/2025).
Dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra disampaikan bahwa jika Pemerintah Daerah ingin menggunakan metode omnibus law maka perlu untuk dipertimbangkan tidak serta merta disusun dengan metode omnibus law.
Pada forum pendalaman materi diisi oleh narasumber Cahyani Suryandari yang menyampaikan materi mengenai "Omnibus Law dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan".
Cahyani Suryandari dalam materinya menyampaikan bahwa konsep omnibus law berada di Indonesia dikarenakan banyaknya peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
“Berdasarkan pangkalan data peraturan.go.id per Desember 2019 jumlah regulasi di Indonesia sebanyak 43.235,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pada saat kepemimpinan Presiden Joko Widodo periode 2019-2024 disinggung konsep omnibus law terhadap peraturan perundang-undangan dengan harapan akan memangkas kendala birokrasi di sektor investasi dan meningkatkan daya saing global Indonesia yang masih tertinggal (Humas Kemenkum Banten)