Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus gencar melakukan pembinaan hukum di Wilayah Provinsi Banten. Salah satunya pada hari ini, Selasa (24/06/2025) dilakukan pembinaan hukum di Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang.
Pembinaan hukum ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membentuk budaya hukum di tingkat desa/kelurahan.
Disambut langsung oleh Lurah Gondrong, Muhlis Cahyadi, di Kantor Kelurahan Gondrong, disampaikan bahwa ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum Banten untuk mendampingi desa/kelurahan menuju predikat desa/kelurahan sadar hukum.
Pendampingan ini mencakup pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)/Literasi Hukum.
Lurah Gondrong, Muhlis Cahyadi, menjelaskan bahwa Kelurahan Gondrong sudah memiliki Posbankum. Meski begitu, saat ini program pendampingan hukum untuk masyarakat sedang disusun, dan minggu depan kelurahan akan membentuk sekretariat khusus untuk Posbankum tersebut.
Lebih lanjut, Muhlis Cahyadi juga mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah berhasil mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum, seperti pengurusan waris, melalui mediasi. Ia juga menyebutkan bahwa anggota Posbankum Kelurahan tidak menghadapi kendala berarti dalam menjalankan tugasnya.
Terkait dengan Pojok JDIH, Lurah Gondrong menyampaikan bahwa fasilitas tersebut belum tersedia di Kelurahan Gondrong, namun akan segera dibentuk sebagai bagian dari upaya peningkatan literasi hukum masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)