
Tangerang – Penyesuaian kebijakan daerah terkait pelarangan pelacuran menjadi perhatian dalam upaya memperkuat regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
Hal ini mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang yang dilaksanakan pada Senin (20/04/2026) di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang.
Pembahasan menjadi bagian dari evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terkini.
Pembahasan dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti, serta dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pemrakarsa, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa pengaturan mengenai pelacuran tidak dapat lagi hanya mengacu pada pendekatan lama yang bersifat normatif dan represif, melainkan perlu diselaraskan dengan kerangka hukum nasional terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perubahan regulasi ini mencerminkan kebutuhan akan kebijakan yang lebih komprehensif, tidak hanya dalam aspek pelarangan, tetapi juga dalam pengaturan yang memberikan kepastian hukum, mekanisme penegakan, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku secara nasional.
Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Sulis dalam pembahasan menyampaikan bahwa substansi perubahan yang direncanakan telah mencakup lebih dari separuh materi muatan peraturan sebelumnya, sehingga secara teknis pembentukan regulasi lebih tepat dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah baru yang sekaligus mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005.
“Penyesuaian ini diperlukan agar materi muatan peraturan dapat diselaraskan secara utuh dengan ketentuan hukum terbaru, sekaligus menghindari ketidaksinkronan dalam penerapan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, penyesuaian juga mencakup aspek teknis penyusunan peraturan agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Humas Kemenkum Banten)
