
Tangerang – Pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang menjadi perhatian dalam upaya penyesuaian kebijakan daerah yang lebih komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan pada Senin (20/04/2026).
Pembahasan merupakan bagian dari langkah evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang dinilai perlu disesuaikan dengan dinamika regulasi nasional serta kebutuhan pengawasan di tingkat daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kota Tangerang, Lia Dahlia, dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Rangga.
Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa pengaturan mengenai minuman beralkohol tidak hanya berkaitan dengan aspek pelarangan, namun juga menyangkut mekanisme pengendalian dan pengawasan yang harus mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Melalui pendekatan tersebut, kebijakan daerah diharapkan tidak hanya bersifat restriktif, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum dalam pengaturan distribusi, pengawasan, serta pembatasan peredaran minuman beralkohol sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten Rangga dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang didukung oleh naskah akademik sebagai landasan ilmiah.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil memiliki dasar yang kuat, baik dari aspek yuridis, sosiologis, maupun filosofis, khususnya dalam menentukan batasan dan ruang lingkup pengendalian minuman beralkohol di daerah.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan ini, Pemerintah Kota Tangerang bersama pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum nasional, tetapi juga efektif dalam implementasi di tingkat daerah (Humas Kemenkum Banten)
