
Serang – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyampaikan arah pembaruan hukum pidana nasional melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang diselenggarakan di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Bali, Jumat (17/04/2026).
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana merupakan bagian penting dalam perkembangan sistem hukum nasional yang tidak hanya berfokus pada perubahan norma, tetapi juga pada aspek perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum di lapangan.
“Implementasi KUHP dan KUHAP terbaru tidak hanya berkaitan dengan aspek normatif, tetapi juga berdampak pada perlindungan hak asasi manusia serta praktik penegakan hukum,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej.
Kegiatan yang mengangkat tema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Pos Bantuan Hukum” ini diikuti oleh aparat penegak hukum, akademisi, pemerintah daerah, serta masyarakat, sebagai forum strategis dalam membangun pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru serta dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Kepala Kantor Wilayah, Pagar Butar Butar secara virtual.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyampaikan bahwa pemahaman yang utuh terhadap substansi regulasi menjadi kunci dalam memastikan implementasi yang efektif di daerah.
“Pembaruan hukum pidana ini menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan di daerah. Oleh karena itu, pemahaman yang seragam dan komprehensif menjadi faktor penting agar implementasi berjalan optimal,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta Pos Bantuan Hukum dalam mendukung penerapan norma baru secara konsisten dan terukur. (Humas Kemenkum Banten)
