
Banten – Penguatan ekosistem inovasi melalui pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi menjadi fokus dalam rapat persiapan sosialisasi kerja sama dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IV-B/Banten, Jumat (17/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Ketua APTISI Wilayah IV-B/Banten Abas Sunarya, serta jajaran dari kedua instansi.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai pusat lahirnya inovasi melalui kegiatan riset dan pengembangan, sehingga perlu didukung dengan sistem pelindungan kekayaan intelektual yang optimal.
“Perguruan tinggi merupakan motor penggerak inovasi. Oleh karena itu, setiap hasil riset dan karya intelektual yang dihasilkan harus mendapatkan pelindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing,” ujar Pagar Butar Butar.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), terdapat 153 perguruan tinggi di wilayah Banten. Namun demikian, partisipasi aktif dalam pelindungan kekayaan intelektual masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam pengelolaan dan pendaftaran hasil karya intelektual.
Sebagai langkah konkret, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyatakan kesiapan untuk memberikan edukasi kepada civitas akademika terkait jenis-jenis kekayaan intelektual, serta melakukan pendampingan dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di masing-masing perguruan tinggi.
Selain itu, pelatihan bagi operator Sentra Kekayaan Intelektual juga menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas, guna memastikan proses administrasi dan pendaftaran kekayaan intelektual dapat berjalan secara efektif.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan akademik.
“Sinergi dengan APTISI ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran civitas akademika terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, sekaligus mendorong pemanfaatannya secara optimal,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dosen dan mahasiswa, tetapi juga meningkatkan daya saing institusi pendidikan serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah dan nasional (Humas Kemenkum Banten)

