
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Pelaporan Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) melalui aplikasi E-Report Tahun 2026 secara daring pada Rabu (28/01/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
“JDIH diposisikan sebagai instrumen strategis negara untuk menjamin akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan JDIH yang berkualitas memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian Indeks Reformasi Hukum (IRH). Keberadaan JDIH menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang transparan dan berbasis data hukum yang valid.
Aksesibilitas informasi hukum dinilai sebagai salah satu indikator utama dalam mengukur kualitas reformasi hukum, sekaligus mendukung kepastian hukum dan partisipasi publik.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Banten yang berhasil meraih peringkat nasional dalam Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025. Capaian ini dipandang sebagai bukti hadirnya regulasi yang berkualitas dan pengelolaan dokumentasi hukum yang semakin baik di daerah, yang tidak terlepas dari peran aktif JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai respons atas adanya penyesuaian indikator penilaian JDIH yang dilatarbelakangi oleh dinamika regulasi, tuntutan keterbukaan informasi, serta transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui kegiatan ini, para pengelola JDIH diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai kriteria, mekanisme, dan aspek penilaian terbaru, sehingga mampu menyesuaikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kegiatan diikuti oleh anggota JDIHN dari unsur pemerintah daerah dan perguruan tinggi, serta calon anggota JDIH di wilayah Provinsi Banten. (Humas Kemenkum Banten)
