
Tangerang – Masih dalam rangkaian kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, turut hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta S.T. Simanjuntak.
Setelah sebelumnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, menyampaikan materi mengenai layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Perseroan Perorangan, Marsinta melanjutkan sesi dengan membawakan materi bertajuk Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro.
Dalam paparannya, Marsinta menekankan bahwa pemahaman terhadap aspek hukum merupakan pondasi penting bagi keberlanjutan usaha mikro.
“Perlindungan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan upaya untuk memberikan rasa aman dan kepastian dalam berusaha. Dengan memahami aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas, pelaku usaha akan lebih terlindungi dari potensi sengketa dan dapat mengembangkan usahanya secara berkelanjutan,” ungkap Marsinta.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum terus berupaya menghadirkan berbagai layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
“Kami ingin setiap pelaku usaha, sekecil apa pun, memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Dengan dukungan hukum yang kuat, ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan dapat terwujud,” tambahnya.
Dengan hadirnya dua pemateri dari Kanwil Kemenkum Banten, yakni Picesco Andika Tulus dan Marsinta S.T. Simanjuntak, kegiatan Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro diharapkan dapat memperkuat sinergi antara lembaga pemerintah dalam memberikan edukasi hukum dan dukungan konkret bagi pelaku usaha mikro di wilayah Banten(Humas Kemenkum Banten)

















