Tangerang - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten (Andi Taletting Langi) melantik 3 (tiga) orang Notaris Pengganti di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Kamis (01/09/2022). Tempat pelaksanaan kegiatan sumpah kali ini kebetulan dirangkaikan dengan agenda kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Andi Taletting Langi berpesan agar para Notaris Pengganti senantiasa bertindak amanah, jujur, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam pembuatan hukum.
Maka itu, Andi Taletting Langi mengingatkan pentingnya untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pembuatan akta otentik, mengingat seringnya terjadi permasalahan hukum terhadap akta otentik yang dibuat notaris. Mengingat adanya potensi pihak-pihak yang melakukan kejahatan, seperti memberikan surat palsu dan keterangan palsu ke dalam akta yang dibuat notaris.
“Selaku penerima protokol dari Notaris, saudara-saudara agar segera menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada Notaris yang saudara-saudari gantikan setelah masa cutinya berakhir”, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Berita Acara Penyerahan Protokol tersebut juga agar segera diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris setempat.
Adapun, 3 (tiga) orang Notaris Pengganti yang dilantik adalah Herni Lestari, S.H., Gundur Nasution, S.H. dan Greselda Ariesca Prajitno, S.H. ,M.Kn.
(Humas Kemenkumham Banten)