Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat UMKM, Kemenkum Banten Matangkan Aturan Pusat Perbelanjaan Tangerang

 WhatsApp Image 2026 04 23 at 15.15.51

Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang terkait Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan, Kamis (23/02/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pembentukan regulasi daerah berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam pengaturan sektor perdagangan modern dan perlindungan ekonomi lokal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan ritel modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha lokal.

Menurutnya, pengaturan terkait tata ruang, lokasi usaha, hingga skala operasional menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi usaha di satu wilayah tertentu yang berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi masyarakat.

“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara modernitas ritel dan perlindungan ekonomi kerakyatan, sehingga pasar rakyat tetap memiliki daya saing,” ujar Pagar Butar Butar.

Lebih lanjut, dalam pembahasan Raperda tersebut juga ditekankan pentingnya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema kemitraan. Raperda ini mendorong pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk mengakomodasi produk lokal sebagai bagian dari rantai distribusi, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.

Selain itu, aspek perizinan usaha turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi ini. Pengaturan perizinan dirancang secara lebih jelas dan terintegrasi guna memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Meski demikian, masih terdapat beberapa materi muatan yang perlu disempurnakan. Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya koordinasi lanjutan antara tim perumus dengan perangkat daerah terkait agar substansi Raperda dapat disesuaikan secara optimal dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, serta Tim Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2026 04 23 at 15.15.56

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id