
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang terkait Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan, Kamis (23/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa pembentukan regulasi daerah berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam pengaturan sektor perdagangan modern dan perlindungan ekonomi lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara perkembangan ritel modern dengan keberlangsungan pasar rakyat dan pelaku usaha lokal.
Menurutnya, pengaturan terkait tata ruang, lokasi usaha, hingga skala operasional menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya konsentrasi usaha di satu wilayah tertentu yang berpotensi mengganggu ekosistem ekonomi masyarakat.
“Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara modernitas ritel dan perlindungan ekonomi kerakyatan, sehingga pasar rakyat tetap memiliki daya saing,” ujar Pagar Butar Butar.
Lebih lanjut, dalam pembahasan Raperda tersebut juga ditekankan pentingnya pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui skema kemitraan. Raperda ini mendorong pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan untuk mengakomodasi produk lokal sebagai bagian dari rantai distribusi, sehingga memberikan ruang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang.
Selain itu, aspek perizinan usaha turut menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi ini. Pengaturan perizinan dirancang secara lebih jelas dan terintegrasi guna memperkuat fungsi pengawasan pemerintah daerah, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Meski demikian, masih terdapat beberapa materi muatan yang perlu disempurnakan. Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya koordinasi lanjutan antara tim perumus dengan perangkat daerah terkait agar substansi Raperda dapat disesuaikan secara optimal dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang, serta Tim Pokja II Perancang Peraturan Perundang-undangan (Humas Kemenkum Banten)

