
Serang – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) Provinsi Banten melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi MPW dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penjatuhan sanksi terhadap notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang dihadiri oleh unsur Majelis Pengawas yang terdiri dari perwakilan pemerintah, notaris, dan akademisi, antara lain Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus dari unsur pemerintah, Zul Trisman dan Tuti Sudiarti dari unsur notaris, serta Sumardi dan Agus Prihartono dari unsur akademisi, didukung oleh sekretariat MPW Provinsi Banten.
Dalam pelaksanaannya, sidang mencakup lima agenda pemeriksaan atas laporan pengaduan masyarakat terhadap notaris di wilayah Banten. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin profesi sekaligus menjaga integritas dan akuntabilitas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Pengawasan terhadap notaris harus dilaksanakan secara objektif dan profesional untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar.
Setelah rangkaian sidang pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara oleh anggota MPW guna mendalami hasil pemeriksaan serta merumuskan langkah tindak lanjut yang akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Humas Kemenkum Banten)
