
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menerima kunjungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang dalam kegiatan mediasi dan konsultasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Rupatama Kanwil Kementerian Hukum Banten, Rabu (22/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, dan dihadiri oleh jajaran Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kota Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Dalam sambutannya, Pagar Butar Butar menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah tidak dapat dilakukan secara administratif semata, tetapi harus didasarkan pada pendekatan yang komprehensif melalui analisis hukum (legal analytic), dasar hukum yang jelas (legal standing), penelusuran regulasi (legal searching), serta pemanfaatan media hukum (legal media).
Ia menekankan bahwa pendekatan tersebut menjadi fondasi dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Konsultasi ini difokuskan pada rencana perubahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah Kota Tangerang menyampaikan bahwa perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, termasuk penyesuaian nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta penghapusan ketentuan sanksi pidana yang tidak lagi relevan.
Dalam pembahasan, muncul isu krusial terkait bentuk regulasi yang akan digunakan. Mengingat perubahan materi muatan yang direncanakan melebihi 50 persen, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan pandangan bahwa pendekatan yang tepat bukan melalui perubahan parsial, melainkan pembentukan Peraturan Daerah baru yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya. Pendekatan ini dinilai lebih tepat secara metodologis dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, penyusunan regulasi baru juga didorong untuk tidak sekadar mengadopsi norma dari peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah.
Hal ini mencakup pengaturan teknis seperti ketinggian bangunan, koefisien nilai tanah dan bangunan, perizinan bangunan reklame, hingga mekanisme pengawasan pembongkaran bangunan.
Sebagai hasil dari mediasi dan konsultasi tersebut, disepakati bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung akan dilakukan melalui pembentukan regulasi baru.
Pemerintah Kota Tangerang juga meminta dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten dalam bentuk legal opinion sebagai bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada DPRD dalam proses pembahasan lebih lanjut (Humas Kemenkum Banten)
