
Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan, Huda Hardiyanto dan Rahmad Rangga L., menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kesehatan, Jumat (12/09/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tangerang dan dipimpin oleh Staf Ahli Walikota Tangerang. Kegiatan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, serta Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai pemrakarsa.
Dalam rapat, Dinas Kesehatan menjelaskan kebutuhan tenaga kerja seiring dengan pembangunan Rumah Sakit Umum Benda. Namun, lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi dasar penting dalam pembahasan. Perancang Kanwil Kemenkum Banten memberikan pandangan bahwa sesuai Pasal 66 UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak aturan tersebut berlaku, dan penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa Dinas Kesehatan Kota Tangerang akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(Humas Kemenkum Banten)
