Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Selain Rancangan Peraturan Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten juga melakukan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, pada Kamis(08/05/25).
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi dipimpin dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak. Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan terkait pentingnya Pengharmonisasian ini karena merupakan amanat di dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Divisi, karena teman-teman Perancang Kanwil Kemenkum Banten terus mengikuti dan mendampingi Pemerintah Kota Tangerang dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Wali Kota Tangerang. Rapat dilanjutkan dengan Penyampaian masukan dan tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang telah dilibatkan dalam pembahasan kedua rancangan peraturan tersebut.
Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian dan Draf Rancangan oleh Kepala Divisi, Staf Ahli Wali Kota, dan Ketua Tim Pokja I. Di dalam kesempatan kali ini dilaksanakan juga penandatanganan 2 (dua) draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Penyertaan Modal Kepada Beberapa Badan Usaha Milik Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Pada Badan Usaha Milik Daerah yang pada rapat sebelumnya belum adanya kesepakatan dan dihadiri oleh Perwakilan dari Bagian Perekonomian Kabupaten Lebak dan Bagian Hukum Kabupaten Lebak(Humas Kemenkum Banten)