Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti kegiatan Pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Wilayah yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Selasa (27/08)
Bertempat di Ruang Rapat Kanwil Banten dan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta S.T. Simanjuntak, serta para pengelola JDIH di lingkungan Kanwil.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saifur Rochim. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa JDIH merupakan sistem nasional yang bertujuan mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terpadu, serta mudah diakses secara cepat dan akurat.
”Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 serta Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, yang mewajibkan setiap instansi baik di pusat maupun daerah untuk mengembangkan dan mengelola JDIH secara profesional.”Ucap Rochim.
Lebih lanjut, Saifur Rochim menekankan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran penting sebagai pembina JDIH di wilayah, sehingga dituntut mampu mengoptimalkan fungsi dan tanggung jawabnya.
Melalui pembinaan ini, diharapkan Kanwil Kemenkum Banten bersama seluruh pengelola JDIH dapat meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran Kanwil sebagai garda terdepan dalam membina jaringan dokumentasi hukum di wilayah Banten. (Humas Kemenkum Banten)