Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat melalui kegiatan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Pada Rabu (25/06/2025), Tim dari Kanwil Kemenkum Banten melaksanakan pembinaan dan koordinasi di Kelurahan Larangan Selatan, Kota Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kanwil menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta membangun budaya hukum melalui pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di tingkat kelurahan.
Kelurahan Larangan Selatan diketahui telah memiliki Posbankum, meskipun dengan ruang yang terbatas. Namun demikian, berbagai layanan bantuan hukum telah dijalankan dengan aktif, termasuk pendampingan masyarakat dalam kasus sengketa tanah, pelecehan seksual terhadap anak, KDRT, hingga kekerasan terhadap anak. Semua kasus tersebut berhasil dimediasi di tingkat kelurahan.
Lurah Dea menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang dilakukan, dan berharap adanya dukungan lebih lanjut dari Kanwil Kemenkum Banten.
“Kami tidak menghadapi kendala berarti dalam operasional Posbankum, namun dukungan anggaran akan sangat membantu memperkuat keberlanjutan layanan hukum kami kepada masyarakat,” ungkapnya.
Terkait pengembangan literasi hukum, pihak kelurahan juga menyatakan komitmennya untuk segera membentuk Pojok JDIH sebagai pusat informasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Kanwil Kemenkum Banten dalam membentuk desa dan kelurahan sadar hukum sebagai garda terdepan dalam pelayanan dan penyelesaian permasalahan hukum berbasis masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)