
Serang - Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penguatan Hukum Pidana melalui Pendekatan Keadilan Restoratif di Provinsi Banten, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Senin (08/12/2025).
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Robianto, Asisten Deputi Bidang Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi awal terkait pemetaan implementasi keadilan restoratif di wilayah Banten serta mengidentifikasi tantangan lapangan yang memerlukan dukungan kebijakan lintas sektor.
Kakanwil Pagar Butar Butar menyatakan komitmen penuh Kanwil untuk memperkuat kolaborasi bersama Kemenko Kumham Imipas.
“Pendekatan keadilan restoratif bukan hanya kebijakan administratif, tetapi sarana menghadirkan rasa keadilan yang lebih dekat dan cepat kepada masyarakat. Kanwil Kementerian Hukum Banten siap berkolaborasi dan menyediakan seluruh data serta dukungan teknis agar kebijakan nasional ini berjalan efektif di seluruh wilayah Banten,” ujarnya
Setelah sesi koordinasi di Kanwil, rombongan melanjutkan kunjungan lapangan ke Pos Bantuan Hukum Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sebagai salah satu lokasi implementasi layanan akses keadilan berbasis masyarakat.
Setelah sesi koordinasi, rombongan melanjutkan peninjauan ke Pos Bantuan Hukum Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, sebagai bagian dari monev layanan akses keadilan berbasis masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Robianto melakukan dialog langsung dengan Lurah Drangong untuk menggali kondisi riil permasalahan hukum di tingkat kelurahan. Dalam monev ini, Robianto menanyakan kepada Lurah mengenai kondisi permasalahan hukum di Kelurahan Drangong dan contoh kasus pemecahan masalah melalui jalur musyawarah, sebagai bagian dari asesmen efektivitas penerapan prinsip keadilan restoratif. (Humas Kemenkum Banten)
