
Kota Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, perwakilan Biro Hukum Provinsi Banten, para camat dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Melinda dan Suradi.
Dalam pembahasan, Raperwal tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga serta penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan penting terhadap substansi Raperwal. Salah satunya, agar perubahan yang dilakukan tidak lagi bersifat parsial, melainkan disusun sebagai peraturan baru yang mencabut secara keseluruhan Perwal sebelumnya. Dengan demikian, judul diubah menjadi Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Rapat menyimpulkan bahwa substansi Raperwal perlu disusun ulang dalam bentuk peraturan baru, sekaligus mencabut Perwal Nomor 24 Tahun 2015. Mengingat pembahasan baru mencakup sepertiga dari total pasal yang ada, rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali oleh Bagian Hukum Kota Tangerang untuk menyempurnakan draft regulasi tersebut. (Humas Kemenkum Banten)

