
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim kerja pos bantuan hukum mengikuti Teknis Pengisian Database Posbankum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui aplikasi zoom meeting, Senin (27/10/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyebut bahwa saat ini persentase pembentukan posbankum di Wilayah Provinsi Banten telah mencapai 73.32% dan akan terus mendorong pembentukannya.
“Hingga perhari ini, Senin 27 Oktober 2025, proses pembentukan posbankum di Wilayah Provinsi Banten mencapai 73.32%, ini semua merupakan hal kinerja tim kerja Kantor Wilayah, bersama dengan teman-teman tim kerja, kami selalu berusaha mendorong agar terus semangat,” jelasnya.
Ia pun menyebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memiliki strategi untuk mempercepat dengan melakukan terapi dan memberikan dorongan bagi wilayah-wilayah yang masih rendah pembentukan dengan melakukan audiensi.
Selanjutnya, dilakukan sesi tanya jawab antara jajaran penyuluh Kemenkum Banten dengan tim dari BPHN Kemenkum terkait dengan teknis pelatihan yang akan diberikan kepada paralegal yang ada.
Habibi, tim dari BPHN Kemenkum menyebut bahwa pelatihan paralegal serentak bisa dilakukan beriringan dengan proses pembentukan pos bantuan hukum.
“Terkait dengan parletak, tidak harus menunggu 100 persen Pembentukan di Provinsinya, namun saran agar pelatihan terlebih dahulu dilakukan kepada Wilayah-Wilayah di Provinsi Banten yang sudah mencapai 100 persen,” tuturnya.
Melalui pendampingan teknis ini, diharapkan baik proses pembentukan pos bantuan hukum maupunn kegiatan pelatihan bagi paralegal dapat terlaksana dengan sebaiknya (Humas Kemenkum Banten)


