Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) Tangerang tentang Mekanisme Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbub) Tangerang tentang Mekanisme Fasilitasi Pembiayaan dan Permodalan bagi Nelayan Kecil dan Pembudi Daya Ikan Kecil, Rabu (03/09/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan pentingnya pengharmonisasian sebagai bagian akhir dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh peraturan yang akan diberlakukan harus melalui proses pengharmonisasian agar tersusun secara sistematis, selaras dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kehadiran regulasi ini harus memberi manfaat nyata bagi nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil di Kabupaten Tangerang, terutama dalam memperluas akses pembiayaan serta memperkuat ketahanan ekonomi daerah.
“Raperbub ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga wujud keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kecil yang menjadi tulang punggung sektor perikanan,” tambahnya.
Melalui forum ini, berbagai masukan konstruktif diharapkan dapat memperkuat substansi Raperbub sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, berkeadilan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir. (Humas Kemenkum Banten)