Kab. Serang - Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menggelar Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2046, Kamis (24/07/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, yakni Rangga, Ratu, dan Devi.
RP3KP merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang strategis, disusun sebagai pedoman pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara terpadu, berkelanjutan, serta berorientasi pada keterpaduan tata ruang, penyediaan infrastruktur dasar, dan kelayakan hunian bagi masyarakat.
Dalam forum ini, tim Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan teknis dan substansial, di antaranya usulan perubahan tahun perencanaan dari sebelumnya 2025–2045 menjadi 2026–2046.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian substansi terhadap teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 (yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022), serta mengacu pada Permenpera No. 12 Tahun 2014 dan Surat Edaran Dirjen Perumahan Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam proses penyempurnaan, buku rencana dan album peta akan dimasukkan sebagai lampiran Raperda untuk memastikan keselarasan formal dan materiil sesuai peraturan yang berlaku. (Humas Kemenkum Banten)