
Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar untuk Mengelola Pasar Anyar Kota Tangerang, Kamis (14/08/2025)
Pembahasan diawali dengan penjelasan terkait Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Tangerang pada 23 Mei 2025, yang menjadi dasar penyusunan Raperwal ini. Selanjutnya, dilakukan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian regulasi dan implementasi.
Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan bahwa pengaturan penugasan BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 108 yang mengatur mekanisme penugasan dan penetapannya melalui Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022, pengelolaan pasar merupakan tugas dan fungsi Perumda Pasar, sehingga perlu dikaji apakah penugasan khusus ini masih diperlukan, kecuali bila mencakup kegiatan di luar fungsi utama, seperti pengelolaan parkir.
Kanwil juga merekomendasikan agar penyusunan Perwal Penugasan ini ditunda hingga revitalisasi Pasar Anyar sepenuhnya selesai dan seluruh aset diserahkan secara resmi dari Pemerintah Kota kepada Perumda Pasar. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan kewenangan, keberlanjutan pengelolaan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Dengan pembahasan ini, diharapkan regulasi yang akan ditetapkan nantinya benar-benar sesuai ketentuan, mendukung efektivitas pengelolaan pasar, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Kota Tangerang.
Rapat yang dipimpin Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti, dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, jajaran Perumda Pasar, Bagian Hukum Kota Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Surya dan Ulva (Humas Kemenkum Banten)
