Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Bahas Raperwal Penugasan Perumda Pasar Kelola Pasar Anyar

WhatsApp Image 2025 08 15 at 09.17.02 895f2ee4

Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Penugasan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar untuk Mengelola Pasar Anyar Kota Tangerang, Kamis (14/08/2025)

Pembahasan diawali dengan penjelasan terkait Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Tangerang pada 23 Mei 2025, yang menjadi dasar penyusunan Raperwal ini. Selanjutnya, dilakukan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian regulasi dan implementasi.

Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan bahwa pengaturan penugasan BUMD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 108 yang mengatur mekanisme penugasan dan penetapannya melalui Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022, pengelolaan pasar merupakan tugas dan fungsi Perumda Pasar, sehingga perlu dikaji apakah penugasan khusus ini masih diperlukan, kecuali bila mencakup kegiatan di luar fungsi utama, seperti pengelolaan parkir.

Kanwil juga merekomendasikan agar penyusunan Perwal Penugasan ini ditunda hingga revitalisasi Pasar Anyar sepenuhnya selesai dan seluruh aset diserahkan secara resmi dari Pemerintah Kota kepada Perumda Pasar. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan kewenangan, keberlanjutan pengelolaan, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Dengan pembahasan ini, diharapkan regulasi yang akan ditetapkan nantinya benar-benar sesuai ketentuan, mendukung efektivitas pengelolaan pasar, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Kota Tangerang.

Rapat yang dipimpin Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti, dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, jajaran Perumda Pasar, Bagian Hukum Kota Tangerang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Surya dan Ulva (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id