
Tangerang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Perwal Nomor 121 Tahun 2023 terkait Rincian Objek Retribusi Atas Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang. Rapat digelar di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada Selasa (19/08/2025).
Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Dinas Kesehatan Kota Tangerang, RSUD Kota Tangerang, RSUD Benda, Bapenda, BPKD, serta perancang peraturan perundang-undangan baik dari Kota Tangerang maupun Kanwil Kemenkum Banten.
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Banten, Marsinta Simanjuntak, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemkot Tangerang dan Kemenkum Banten dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil diharapkan dapat membantu menghasilkan produk hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat, perancang dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya menyesuaikan kembali rincian objek retribusi pelayanan kesehatan dengan hasil evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang menambah objek layanan kesehatan di RSUD. Selain itu, disarankan agar substansi Perwal Nomor 121 dan 122 Tahun 2023 digabung dalam satu peraturan baru yang mencakup RSUD Kota Tangerang, RSUD Benda, Labkesda, dan Puskesmas, sekaligus mencabut kedua perwal sebelumnya.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa draf Raperwal akan dikembalikan kepada Dinas Kesehatan sebagai pemrakarsa untuk disempurnakan sesuai masukan, dengan ketentuan penutup yang mencabut Perwal Nomor 121 Tahun 2023 dan Perwal Nomor 122 Tahun 2023. (Humas Kemenkum Banten)

