Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Beri Masukan dalam Pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Cilegon

WhatsApp Image 2025 09 25 at 19.38.31

Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (25/09/2025) di Ruang Rapat Asisten Daerah. Rapat dibuka oleh Asisten Daerah Sekretariat Daerah Kota Cilegon, Bambang H, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Kepala Bappeda, Plt. Kepala Satpol PP, Kepala Bagian Hukum, Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten.

Pembahasan Raperda ini menyoroti sejumlah aspek teknis, substansi, dan rumusan hukum yang perlu disempurnakan. Dari sisi perumusan, peserta rapat menilai perlu adanya penyesuaian istilah agar selaras dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Struktur batang tubuh juga direkomendasikan diperbaiki karena masih terdapat duplikasi, sementara ketentuan yang bersifat teknis sebaiknya dialihkan ke dalam Peraturan Wali Kota.

Dari aspek substansi, ditegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah terbatas pada pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, bukan limbah B3, sebagaimana diatur dalam UU 18/2008. Selain itu, ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha di Pasal 15 diminta disesuaikan dengan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 agar tidak melampaui kewenangan daerah.

Aspek perizinan juga menjadi sorotan. Pasal 27 Raperda harus diselaraskan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) sesuai ketentuan UU Cipta Kerja beserta perubahannya. Sementara itu, Pasal 39–40 mengenai sanksi administratif diminta ditinjau ulang agar besaran denda tetap proporsional dan tidak tumpang tindih dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Bab XVI.

Selain itu, perancang Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan mengenai ketentuan Pasal 37–38 yang masih perlu perbaikan redaksi, serta Pasal 42 yang harus secara tegas menyatakan bahwa penerimaan denda masuk ke kas daerah sesuai dengan ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui rapat ini, diharapkan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Cilegon dapat disempurnakan sehingga tidak hanya selaras dengan regulasi nasional, tetapi juga mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik (Humas Kemenkum Banten)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id