Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Perancangan Peraturan Perundang-undangan turut berperan aktif dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Serang tentang Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstra SPAM), Senin (6/10/2025), bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Serang.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Serang, Titin, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Kota Serang selaku pemrakarsa, serta Perancang Kanwil Kemenkum Banten, yakni Melinda Ayuthia dan Suryabintara.
Dalam paparannya, Bappeda Kota Serang menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal ini merupakan salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi daerah untuk memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan dokumen kebijakan dan strategi SPAM yang sah melalui penetapan peraturan walikota.
Tim Perancang dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah saran substantif dan teknis guna menyempurnakan draf Raperwal tersebut. Secara normatif, regulasi Jakstra SPAM telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menetapkan Jakstra SPAM setiap lima tahun.
Dari sisi materi muatan, Jakstra SPAM setidaknya harus mencakup visi dan misi penyelenggaraan, isu strategis, permasalahan dan tantangan, kebijakan dan strategi penyelenggaraan, serta rencana aksi pelaksanaan SPAM. (Humas Kemenkum Banten)