
Pandeglang – DPRD Kabupaten Pandeglang bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (18/09/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pandeglang dan dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Provinsi Banten maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Dari Kanwil Kemenkum Banten, hadir Tanti Fristianti dan Rahmad Rangga L sebagai perancang peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat, perancang Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan terkait penyusunan Propemperda. Mereka menekankan bahwa Propemperda atau Prolegda merupakan instrumen penting dalam perencanaan program legislasi daerah yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Penyusunan daftar rancangan peraturan daerah harus didasarkan pada perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat.
Selain itu, ditegaskan pula pentingnya mencermati asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Setiap rancangan peraturan daerah harus memiliki tujuan yang jelas serta memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, yaitu benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dari hasil pembahasan, rapat menyepakati akan dilaksanakan rapat lanjutan dengan menghadirkan langsung pihak pengusul rancangan perda. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas Propemperda Kabupaten Pandeglang tahun 2026 agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah. (Humas Kemenkum Banten)
