Tangerang – Bagian Hukum Kota Tangerang menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan pada Selasa (02/09/2025).
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kota Tangerang dan dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Tangerang Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Indri Astuti. Rapat dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, perancang peraturan perundang-undangan pada Bagian Hukum Kota Tangerang, Biro Hukum Provinsi Banten, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Huda Hardiyanto dan Sumarni.
Agung selaku perwakilan dari Kesbangpol Kota Tangerang, yang juga pemrakarsa, menyampaikan bahwa tujuan penyusunan Raperda ini adalah untuk memperkuat peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan kualitas sumber daya.
Sementara itu, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan. Pertama, urgensi pengaturan penyelenggaraan Ormas dalam Raperda dinilai belum terlihat jelas. Kedua, fasilitasi kebijakan sebagaimana diatur dalam PP No. 58 Tahun 2016 sebaiknya tidak dimaknai sebagai pembentukan peraturan perundang-undangan, melainkan lebih kepada pemberian pemahaman dan peningkatan peran Ormas dalam kebijakan. Ketiga, materi teknis terkait pemberdayaan Ormas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 lebih tepat diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Melalui forum ini, diharapkan penyusunan regulasi tentang penyelenggaraan Ormas dapat lebih terarah, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tangerang. (Humas Kemenkum Banten)