Pandeglang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi aktif dalam Rapat Lanjutan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pandeglang Tahun 2026, yang digelar pada Senin (06/10/2025) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pandeglang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pandeglang tersebut dihadiri oleh anggota DPRD, perangkat daerah, serta perwakilan perancang peraturan perundang-undangan dari Pemerintah Provinsi Banten dan Kanwil Kemenkum Banten, yakni Tanti Fristianti dan Rahmad Rangga.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah saran dan masukan substansial guna memastikan penyusunan Propemperda dilakukan secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Banten juga memberikan pertimbangan terhadap beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
Usulan Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi dinilai dapat dilanjutkan, namun perlu diselaraskan dengan Peraturan Bupati tentang Satu Data agar tidak terjadi disharmoni kebijakan.
Sementara itu, usulan Raperda tentang Wakaf Tanah/Wakaf Produktif disarankan tidak masuk dalam Propemperda 2026, karena substansinya termasuk dalam urusan pemerintahan absolut di bidang keagamaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Humas Kemenkum Banten)