
Tangsel - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui tim perancang peraturan perundang-undangan turut berperan aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang Selatan tentang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Tangerang Selatan pada Kamis (23/10/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, di antaranya anggota Bapemperda DPRD, tim perumus Raperda, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, tim konsultan penyusun naskah akademik, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, Galih dan Arya.
Dalam rapat tersebut, Tim Perumus Raperda memaparkan secara komprehensif substansi rancangan regulasi yang menyoroti mekanisme pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif, termasuk fasilitasi permodalan, pemasaran, peningkatan kapasitas SDM, hingga perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha kreatif di Tangerang Selatan.
Pembahasan juga menekankan pentingnya regulasi yang inklusif, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif yang semakin pesat di daerah perkotaan.
Tim Kemenkum Banten memberikan sejumlah masukan strategis dan teknis untuk memperkuat substansi hukum Raperda agar selaras dengan kerangka hukum nasional.
Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penyesuaian judul menjadi “Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif”, guna menjaga konsistensi dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Selain itu, Kemenkum Banten juga menekankan perlunya penguatan konsideran menimbang, agar memuat dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang jelas, termasuk penyebutan bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 perlu disesuaikan karena substansinya akan diatur lebih lengkap dalam Raperda baru ini. (Humas Kemenkum Banten)

















