Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui perancang peraturan perundang-undangan turut hadir dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang tentang Arsip Vital yang digelar di Ruang Rapat Gedung Perpustakaan Daerah Windu Karya Kota Tangerang, Kamis (17/07/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Deni Rasyid, Arsiparis Madya, serta dihadiri oleh unsur Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, termasuk Kepala Tim Pembinaan dan para arsiparis. Dari pihak Kanwil Kemenkum Banten, hadir Hapiz selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam forum pembahasan tersebut, tim perancang dari Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah saran teknis penyempurnaan substansi dalam Raperwal, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip pengelolaan arsip vital secara nasional.
Dalam forum tersebut, perwakilan Kanwil Kemenkum Banten, memberikan sejumlah saran dan masukan terhadap substansi materi muatan dalam rancangan peraturan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya penyesuaian tahapan program arsip vital dengan ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 49 Tahun 2015, yang mengatur bahwa setelah proses identifikasi arsip, perlu dilanjutkan dengan kegiatan penataan dan penyusunan daftar arsip vital.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Banten dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan, dan implementatif. Diharapkan, melalui Raperwal ini, pengelolaan arsip vital di Kota Tangerang menjadi lebih tertib, aman, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. (Humas Kemenkum Banten)