Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Banten Dampingi Pembahasan Dua Raperda Strategis Kota Cilegon

 WhatsApp Image 2025 10 08 at 11.35.02

Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat peran pembinaan dan fasilitasi harmonisasi regulasi di daerah. Kali ini, jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil turut mendampingi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Pemerintah Kota Cilegon, Rabu (08/10/2025).

Kedua rancangan yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Cilegon Mandiri.

Dalam pembahasan Raperda P4GN, tim perancang Kanwil menekankan pentingnya sinkronisasi materi muatan dengan ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN di Daerah.

Raperda ini bertujuan memperkuat dasar hukum daerah dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, mengingat Cilegon merupakan kawasan industri dan jalur strategis yang rawan menjadi daerah transit peredaran narkoba.

Perancang menyoroti bahwa kewenangan pemerintah daerah terbatas pada fasilitasi koordinasi dan bukan penegakan hukum langsung yang menjadi ranah BNN.

Sementara dalam pembahasan Raperda BPRS, Kanwil Kemenkum Banten memberikan pandangan komprehensif terhadap urgensi perubahan nomenklatur dan bentuk hukum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Cilegon Mandiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak menjelaskan bahwa perubahan ini bukan semata formalitas administratif, melainkan bentuk penyesuaian hukum agar keberadaan BUMD tetap memiliki legitimasi dan akuntabilitas yang kuat.

“Kami mendorong agar penyusunan kedua Raperda ini berorientasi pada keselarasan hukum dan kepastian pelaksanaan di lapangan. Prinsip harmonisasi menjadi penting agar perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dan aplikatif,” ujar Marsinta. (Humas Kemenkum Banten)

WhatsApp Image 2025 10 08 at 11.35.02 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI BANTEN
SEMAKIN BERPRESTASI PASTI JAWARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
PikPng.com phone icon png 604605   +62811-9920-254
PikPng.com email png 581646   WA Pengaduan
    +62819-0222-2210
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbanten@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI BANTEN


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
KEMENKUM RI


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Brigjen KH Samun No.44D, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112
  08119920254
PikPng.com email png 581646   kanwilbanten@kemenkumham.go.id