
Cilegon - Dalam rangka memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Cilegon.
Untuk itu, dilakukan sosialisasi pembentukan Posbankum di tingkat kelurahan di Cilegon, Jumat (19/09/2025). Turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, Asisten Daerah Tingkat I Kota Cilegon Bambang Hario Bintan, dan peserta lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menekankan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara berkewajiban memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan dapat memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma.
“Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai program prioritas nasional. Posbankum menjadi wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan hukum masyarakat di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pembinaan Kelurahan Sadar Hukum. Kanwil Kemenkum Banten bersama Pemkot Cilegon, perangkat daerah, dan pemberi bantuan hukum terakreditasi berkomitmen mengawal pembentukan Posbankum, termasuk penyediaan pralegal bersertifikat, pojok baca JDIH, serta layanan bantuan hukum langsung di kelurahan.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan seluruh kelurahan di Kota Cilegon dapat segera memiliki Posbankum, sehingga keadilan dapat lebih merata dan mudah diakses masyarakat. (Humas Kemenkum Banten)



