Serang – Guna mendorong percepatan penyusunan regulasi sebagai dasar pembentukan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (16/06/2025).
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koperasi, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten, serta unsur dinas koperasi dan bagian hukum kabupaten/kota.
Dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan nasional dalam membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.
“Kami berharap setelah kegiatan ini, seluruh pemda dapat segera mengajukan permohonan harmonisasi melalui e-harmonisasi dan melaksanakan penyusunan peraturan secara serentak,” tegas Marsinta.
Dalam forum tersebut, dipaparkan bahwa Provinsi Banten telah memiliki 1.552 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di delapan kabupaten/kota, termasuk Kota Tangerang, Kota Serang, dan Kabupaten Lebak. Penyusunan Peraturan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota menjadi penting agar koperasi yang telah terbentuk dapat memiliki dasar hukum pelaksanaan yang jelas dan operasional.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin menguatkan sinergi antarlembaga dan memastikan bahwa tidak ada kendala yang menghambat percepatan pembentukan koperasi. Koperasi ini adalah amanah strategis dari Presiden untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dari bawah,” ujar Marsinta menutup sambutannya.
Dengan semangat kolaboratif dan dukungan lintas sektor, diharapkan seluruh daerah di Banten dapat segera merampungkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Koperasi Merah Putih, sebagai langkah strategis dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan. (Humas Kemenkum Banten)