
Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak, melaksanakan rapat koordinasi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang, Selasa (19/08/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Marsinta menegaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden, khususnya cita ke-7 terkait bantuan hukum dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran Posbakum di desa/kelurahan dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.
“Sampai dengan saat ini, dari 1.552 desa/kelurahan di Provinsi Banten, baru terbentuk 47 Posbakum. Di Kota Tangerang sendiri baru ada 11 Posbakum di kelurahan. Karena itu kami meminta dukungan penuh agar target pembentukan 100% Posbakum di Provinsi Banten dapat segera terwujud,” ujar Marsinta.
Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Banten telah bersurat kepada Gubernur Banten guna memperkuat dukungan dan mendorong percepatan pembentukan Posbakum di seluruh daerah, termasuk Kota Tangerang.
Menanggapi hal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Kanwil Kemenkum Banten.
“Pemerintah Kota Tangerang siap menindaklanjuti pembentukan Posbakum setelah adanya surat resmi dari Gubernur, dan akan menggerakkan perangkat daerah terkait agar program ini dapat segera terealisasi,” tegasnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan pembentukan Posbakum dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat Kota Tangerang memiliki akses bantuan hukum yang lebih mudah, merata, dan berkelanjutan. (Humas Kemenkum Banten)

