Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kanwil ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Marsinta Simanjuntak, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kota Tangerang, di antaranya Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Selasa (15/07/2025).
Dalam sambutannya, Marsinta menyampaikan bahwa proses harmonisasi ini merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan, khususnya Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ia menekankan pentingnya keselarasan dan kelayakan hukum terhadap setiap peraturan yang akan diterapkan, guna menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bukti akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang diaudit oleh BPK serta disetujui oleh DPRD,” ungkap Marsinta.
Dalam rapat ini juga ditegaskan bahwa peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum tidak hanya memastikan kesesuaian dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi juga memastikan bahwa peraturan daerah yang dibentuk relevan dan aplikatif bagi masyarakat.
Marsinta mengapresiasi kerja sama antara pemerintah daerah dan perancang peraturan Kanwil Kemenkum Banten, yang telah terlibat sejak awal penyusunan raperda. Ia berharap hasil pembahasan harmonisasi ini akan menjadi pijakan kuat dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan dan diberlakukan.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan Kementerian Hukum dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel. (Humas Kemenkum Banten)