
Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten serta dalam kegiatan "Sosialisasi Surat Edaran tentang Peningkatan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan" yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (09/09/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi untuk menyosialisasikan kebijakan baru mengenai pemutakhiran data dan penyusunan kebutuhan formasi perancang yang kini dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui aplikasi "iPerancang".
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah, Widyastuti, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Doktor Dahana Putra, menekankan peran strategis perancang dalam menciptakan peraturan yang berkualitas. "Pembinaan berkelanjutan dan sistem yang terintegrasi menjadi sebuah keniscayaan," ujar Widyastuti saat membacakan sambutan.
Ia menambahkan bahwa pemutakhiran data melalui aplikasi iPerancang bertujuan untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan valid. Data ini akan menjadi dasar untuk perencanaan pengembangan karir serta pelaksanaan uji potensi perancang yang dijadwalkan pada bulan November 2025.
"Mari manfaatkan aplikasi iPerancang agar pembinaan makin terarah dan terjaga mutunya," seru Widyastuti mengutip sebuah pantun untuk menyemangati para peserta.
Acara yang terbagi dalam dua sesi ini memfokuskan pada simulasi langsung pemutakhiran data pada sesi pertama, dan dilanjutkan dengan uji coba penyusunan kebutuhan perancang secara elektronik pada sesi kedua. Dengan adanya sosialisasi ini, DJPP berharap seluruh perancang dapat mengikuti proses pembinaan secara efektif dan berkontribusi nyata bagi pembangunan sistem hukum nasional yang lebih baik. (Humas Kemenkum Banten)

















