Tangerang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum turut berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital, Jumat (04/07/2025).
Rapat dipimpin oleh Deni Rasyid, Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, dan dihadiri oleh perwakilan dari unsur teknis arsip serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten, yaitu Hapiz Zulkarnain dan Ulva Lianissa.
Dalam paparannya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa Raperwal ini merupakan inisiatif dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tangerang, sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan Provinsi Banten dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Peraturan ini dirancang sebagai acuan normatif untuk memastikan pengelolaan arsip vital di wilayah Kota Tangerang dapat berjalan secara sistematis, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya dukungan dari Kanwil Kemenkum Banten, penyusunan Raperwal ini diharapkan dapat memenuhi asas-asas peraturan perundang-undangan dan memperkuat tata kelola kearsipan vital yang menyangkut keberlangsungan administrasi pemerintahan daerah. (Humas Kemenkum Banten)