Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang pada Rabu (23/06/2025).
Rapat ini dihadiri oleh sebanyak 30 peserta yang terdiri dari jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, serta perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Banten.
Masing-masing daerah menyampaikan visi dan misi pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Raperda RPJMD. Kepala Bappeda Kabupaten Lebak dan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang turut hadir untuk memberikan penjabaran langsung.
Dalam sambutannya, Marsinta menekankan pentingnya menjalankan seluruh tahapan proses hukum dalam penyusunan RPJMD.
“Pengharmonisasian ini adalah proses penting untuk memastikan bahwa substansi dalam Raperda tidak hanya sesuai dengan visi daerah, tetapi juga sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kanwil Kementerian Hukum berperan strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjamin kesesuaian tersebut,” tegasnya.
Kegiatan harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pembangunan daerah Kabupaten Lebak dan Tangerang dalam lima tahun mendatang, serta mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. (Humas Kemenkum Banten)