
Tangerang (19/10/2025) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus mengakselerasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Provinsi Banten sebagai wujud komitmen pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya butir ke-7 tentang pemerataan akses keadilan bagi masyarakat.
Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Posbankum di Kabupaten Tangerang, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Jumat 17 Oktober 2025 lalu.
Kegiatan ini diikuti oleh 135 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Camat se-Kabupaten Tangerang, serta para Kepala Desa dan Lurah dari 274 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang. Turut hadir pula seluruh Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang Rizky Mawardi menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Sedangkan, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Banten, Afra Nur Lestari, menyampaikan paparan utama terkait pentingnya Posbankum sebagai wadah pemerintah dalam menyediakan akses keadilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Afra pun menjelaskan bahwa hingga saat ini baru terdapat 9 Posbankum yang terbentuk dari total 274 desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang, atau baru mencapai 3,28 persen dari total target. Karena itu, sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya Kepala Desa dan Lurah, menjadi hal yang sangat krusial.
“Posbankum merupakan wadah yang disediakan pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga pendampingan oleh advokat jika perkara harus berlanjut ke pengadilan. Ini adalah amanat nasional yang ditargetkan oleh Menteri Hukum agar seluruh desa dan kelurahan memiliki Posbankum aktif pada tahun 2025,” ujar Afra.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten juga meminta seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk segera mengirimkan SK Pembentukan Kelompok Kadarkum, SK Pembentukan Posbankum, serta penempatan paralegal pada Posbankum masing-masing. Berkas tersebut diharapkan dapat diunggah ke Google Drive paling lambat 22 Oktober 2025 sebagai bagian dari pendataan nasional. (Humas Kemenkum Banten)
