Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Selasa (04/03/2025).
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tangerang.
Dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, turut hadir Staf Ahli Wali Kota Tangerang, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Bidang Penatausahaan dan Akuntansi BPKD, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, serta Tim Pokja I perancang peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum Banten.
Kepala Bidang Penatausahaan dan Akuntansi BPKD Awaludin Mashudi menyebut bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dibuat untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru serta mencabut Perwal Nomor 130 Tahun 2016.
“Regulasi ini juga mengacu pada Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 186 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Sedangkan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 126 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tangerang disusun guna menyesuaikan kodefikasi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
“Selain itu, rancangan ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 yang meminta penyempurnaan aturan terkait dengan kodifikasi baru,” tambahnya.
Perancang peraturan perundang-undangan Madya Kementerian Hukum Banten Huda dalam saran dan masukkannya menyampaikan bahwa perlu ditambahkan definisi mengenai istilah "prognosis" yang digunakan berulang kali dalam peraturan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah agar lebih mudah dipahami. (Humas Kemenkum Banten)