Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Penjaminan dalam Rangka Mendukung Kewirausahaan dan Mengembangkan Industri Kreatif secara virtual, Selasa (30/09/2025).
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Tak hanya Kemenkum Jateng, kegiatan juga diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum serta para Analis Hukum di seluruh Kanwil Kemenkum lainnya.
Sebagai informasi, FGD ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-3, yakni memperkuat perekonomian yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, melalui dukungan terhadap kewirausahaan dan pengembangan industri kreatif.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Dr. Arfan Faiz Muhlizi, yang menekankan pentingnya peran regulasi dalam menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, khususnya dalam aspek penjaminan.
Dalam sesi pemaparan materi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, seperti keterbatasan akses pembiayaan, rendahnya literasi keuangan, dan minimnya inovasi, serta menjabarkan agenda strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem kewirausahaan.
Narasumber berikutnya, Kepala Kantor PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Provinsi Bengkulu, memaparkan peran Jamkrindo dalam memberikan penjaminan kredit bagi UMKM, termasuk skema-skema yang tersedia serta kontribusinya dalam memperluas akses keuangan.
Ia juga menyampaikan sejumlah evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, khususnya terkait perlunya harmonisasi regulasi agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha di lapangan, serta pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor agar fungsi penjaminan dapat berjalan lebih optimal dan efektif dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah.
Melalui FGD ini, diharapkan hasil Analisis dan Evaluasi terhadap regulasi yang ada dapat menjadi rekomendasi konkret dalam penyusunan kebijakan hukum nasional yang lebih berpihak pada pengembangan sektor usaha rakyat (Humas Kemenkum Banten)