Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti Rapat Koordinasi Pendalaman dan Penguatan Pedoman Analisis dan Evaluasi 6 Dimensi serta Penerapan Aplikasi Evadata, yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Kamis (27/02/2025).
Rapat diikuti dari Ruang Rapat Utama Kemenkum Banten oleh Kepala Kantor Wilayah R. Natanegara K.P, Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak beserta jajaran.
Kepala BPHN, Min Usihen menjelaskan bahwa Analisis dan evaluasi Perda yang dilaksanakan oleh Kanwil bertujuan untuk menjawab isu-isu strategis dalam pembangunan sistem hukum, baik materi hukum, struktur hukum, budaya hukum, dan sarana prasarana hukum.
“Oleh karena itu dalam melakukan analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan perlu menggunakan satu metode yang terukur dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Metode yang selama ini digunakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional adalah Metode 6 Dimensi Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, yang pada tahun ini diperkuat dengan pemanfaatan teknologi informasi berupa aplikasi pelaksanaan analisis dan evaluasi atau yang disebut dengan Aplikasi Evadata.
Untuk itulah, Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi pedoman analisis dan evaluasi hukum dalam enam dimensi, serta memastikan optimalisasi penggunaan Aplikasi Evadata dalam pengelolaan dan pemetaan data hukum. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penyusunan kebijakan hukum yang lebih komprehensif dan berbasis data. (Humas Kemenkum Banten)