
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut berperan aktif dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Serang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Kamis (09/10/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Mastur, S.H., Kepala Analis Hukum Muda Setda Kabupaten Serang, serta dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida) selaku pemrakarsa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten, Sumarni.
Dalam forum tersebut, Perancang Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah yang dibahas telah sejalan dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyusunan perencanaan pembangunan daerah. Namun demikian, beberapa penyempurnaan masih diperlukan agar penyusunan Raperda lebih sistematis dan selaras dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat berlangsung produktif dan kondusif, dengan seluruh peserta menyepakati perlunya sinkronisasi regulasi dan penyempurnaan redaksional agar Raperda RPJMD Kabupaten Serang 2025–2029 tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki ketepatan substansi dalam mendukung arah pembangunan daerah lima tahun ke depan (Humas Kemenkum Banten).

















