
Tangerang Selatan - Rapat penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha Atas Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah diselenggarakan di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tangerang Selatan pada Rabu (05/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Tangerang Selatan, Yepi Suherman, serta dihadiri oleh Staf Khusus Kota Tangerang Selatan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, UPT Puskeswan Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkum Banten memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap draf peraturan. Masukan tersebut meliputi konsistensi penggunaan judul, penyesuaian nomenklatur retribusi, hingga penghapusan beberapa ketentuan yang dinilai tidak perlu.
Selain itu, masukan juga diberikan terkait objek retribusi pada laboratorium lingkungan hidup agar disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tanpa mencantumkan rincian teknis dalam Rancangan Peraturan Wali Kota. Dari sisi teknik penyusunan, draft juga diminta disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui rapat ini diharapkan penyusunan regulasi dapat menghasilkan peraturan yang efektif, implementatif, dan memiliki kepastian hukum. Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Kemenkum Banten akan terus bersinergi dalam penyempurnaan draf hingga finalisasi. (Humas Kemenkum Banten)
