
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri Rapat Pembahasan Tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Banten terkait Rancangan Peraturan Daerah mengenai perubahan bentuk hukum PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda). Kamis (06/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Banten, Mansyur, dan dihadiri oleh para pimpinan dan anggota Pansus DPRD Provinsi Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Direktur Utama PT. Jamkrida Banten, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pembangunan Provinsi Banten. Kanwil Kemenkum Banten diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Huda dan Bayu.
Pada pembahasan tingkat pembicaraan pertama ini, pemrakarsa melalui Biro Perekonomian Pembangunan Provinsi Banten menyampaikan latar belakang penyusunan Raperda. Perubahan bentuk hukum PT. Jamkrida Banten menjadi Perseroda merupakan amanat Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sekaligus berkaitan dengan perubahan modal dasar perusahaan menjadi Rp220.000.000.000.
Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Banten menyampaikan sejumlah masukan penting. Salah satunya adalah penegasan bahwa materi muatan perubahan bentuk hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017, yang mengatur nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu, serta modal disetor.
Masukan lainnya adalah perlunya penegasan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis pada konsideran menimbang, serta pengaturan ketentuan peralihan terkait status hak, kewajiban, dan perjanjian hukum PT. Jamkrida Banten sebelum dan sesudah perubahan bentuk hukum. (Humas Kemenkum Banten)
