
Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan pada Sektor Informal yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis (06/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Kiblat Setwan Kota Tangerang Selatan dan dihadiri oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD, perwakilan Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Agenda ini merupakan rapat lanjutan dari pembahasan sebelumnya tanggal 15 Oktober 2025, di mana telah disepakati perbaikan sistematika dan substansi yang akan dimuat dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
Dalam rapat, Kanwil Kemenkum Banten memberikan masukan terkait penyempurnaan judul Raperda agar selaras dengan objek dan substansi pengaturannya, sehingga tidak hanya mencerminkan aspek perlindungan tetapi juga mekanisme penyelenggaraannya.
Kanwil Kemenkum Banten juga menegaskan perlunya penyelarasan Raperda dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 sebagai dasar kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Selain itu, penyusunan Raperda perlu diawali dengan pengkajian komprehensif agar substansi dan ruang lingkup peraturan sesuai dengan arah kebijakan dan kebutuhan sektor informal di Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkum Banten)
