Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar konsultasi dengan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (BPHN), Constantinus Kristomo, dalam rangka mempercepat pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan, Kamis (04/09/2025).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Marsinta Simanjuntak beserta tim kerja penyuluhan hukum.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Banten untuk menyukseskan program nasional pembentukan pos bantuan hukum di Wilayah Provinsi Banten.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menyukseskan pembentukan Posbankum. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah mulai dari pihak gubernur hingga ke bawah, agar target terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Banten dapat tercapai,” ujar Pagar.
Saat ini, Provinsi Banten baru memiliki 46 Posbankum yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten, di antaranya di Tangerang, Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak. Jumlah ini masih jauh dari target 1.506 desa/kelurahan yang seharusnya memiliki Posbankum.
Melalui konsultasi ini, diharapkan tercipta strategi yang lebih solid, baik dari sisi regulasi maupun pendanaan, agar setiap kecamatan minimal memiliki satu Posbankum sebagai pilot project. Dengan begitu, masyarakat di seluruh pelosok Banten dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas. (Humas Kemenkum Banten)