Serang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Tim Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) kembali melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kegiatan kali ini menyasar penerima bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jatramada di wilayah Kabupaten Serang, Rabu (18/6/2025).
Tim Panwasda melakukan kunjungan ke Kantor Desa Cikande untuk mengkonfirmasi kebenaran data penerima bantuan hukum atas nama Indri Agustriwiaty yang beralamat di Kp. Kaman Pasir, RT 003/RW 001, Desa Cikande.
Tim diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Desa Cikande, Heri Susanto yang membenarkan bahwa Ibu Indri merupakan warga Desa Cikande dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan dalam pengajuan bantuan hukum merupakan produk hukum resmi dari desa.
Tim Panwasda juga menjelaskan bahwa Ibu Indri merupakan penerima layanan bantuan hukum dari LBH Jatramada untuk perkara perceraian yang diajukan di Pengadilan Agama Serang.
Namun demikian, berdasarkan informasi dari salah satu aparatur desa, Ibu Indri diketahui telah pindah domisili ke Bandung karena mendapatkan pekerjaan baru. Tim Panwasda kemudian meminta kontak yang dapat dihubungi agar proses wawancara evaluasi terhadap layanan bantuan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Dalam kesempatan yang sama, pihak desa juga menginformasikan bahwa beberapa LSM dan LBH pernah mengajukan kerja sama untuk pelaksanaan penyuluhan hukum di desa. Menanggapi hal tersebut,
Tim Panwasda menyampaikan bahwa terdapat 29 OBH yang telah terakreditasi dan menjadi mitra resmi Kementerian Hukum dan HAM RI di Provinsi Banten. OBH tersebut dapat menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum maupun pendampingan litigasi dan non-litigasi secara gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui skema bantuan hukum negara. (Humas Kemenkum Banten)