Banten – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melakukan pendampingan Indeks Reformasi Hukum di Tiga Daerah yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Hal ini guna mendorong pelaksanaan reformasi hukum secara menyeluruh di tingkat pemerintah daerah, Selasa (29/04/2025).
Dalam pendampingan disampaikan mengenai pentingnya pemenuhan dokumen serta pengisian indikator sesuai dengan variabel penilaian IRH tahun 2025. Salah satunya adalah percepatan unggah Surat Keputusan (SK) Tim Penilaian Mandiri yang terdiri dari Tim Kerja dan Tim Asesor melalui tautan Google Form yang telah disediakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK).
Tim pun menjelaskan bahwa pada tahun 2025 terdapat empat variabel utama dalam penilaian IRH yaitu Tingkat Koordinasi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Peningkatan Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kualitas Re-Regulasi atau Deregulasi Peraturan Berdasarkan Hasil Reviu, dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Pada pendampingan didapatkan kendala seperti kebutuhan akan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum di daerah. Kota Tangerang Selatan, misalnya, saat ini tidak memiliki analis hukum karena pejabat sebelumnya telah mendapatkan promosi ke jabatan struktural. Di sisi lain, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang dinilai perlu menambah SDM baik untuk analis hukum maupun perancang peraturan.
Untuk itu, melalui pendampingan ini Kemenkum Banten berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan yang optimal agar pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh komponen penilaian dengan baik dan berkontribusi dalam perwujudan sistem hukum yang lebih efektif, efisien, dan responsif di Indonesia. (Humas Kemenkum Banten)