Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terkait dua rancangan regulasi penting, yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis Bisnis, dan Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Labuan dan RSUD Cilograng.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten Pagar Butar Butar didampingi Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Marsinta Simanjuntak, perwakilan Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Banten, Direktur RSUD Labuan dan Cilograng, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar, menekankan pentingnya pengharmonisasian agar setiap regulasi tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini bukan hanya tahap administratif, tetapi bagian krusial agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, berintegritas, dan dapat dilaksanakan,” ujar Pagar.
Lebih lanjut, Pagar menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus segera disesuaikan. Sementara itu, penyusunan Rapergub tentang BLUD RSUD Labuan dan Cilograng menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola dan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan sesuai standar.
“Melalui forum ini, saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan konstruktif sehingga Raperda dan Rapergub yang disusun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Banten,” tambahnya.
Rapat ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, rumah sakit daerah, dan Kemenkum dalam membangun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan daerah serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (Humas Kemenkum Banten)